Acerca de
Kenaikan Pangkat Pegawai Periode Oktober 2022
KELENGKAPAN ADMINISTRASI BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT
​​
-
Jabatan Struktural
-
Masa kerja pangkat terakhir telah mencapai 4 (empat) Tahun;
-
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
-
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2020 dan 2021 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
-
Fotocopy SK terbaru Pengangkatan dalam Jabatan Struktural, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, masing-masing dilegalisir;
-
Fotocopy Kartu Pegawai;
-
Fotocopy Ijazah terakhir dan Izin Belajar masing-masing dilegalisir (bagi yang telah menempuh pendidikan di atas pangkat terakhir/penyesuaian ijazah);
-
Fotocopy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), bagi yang usul penyesuaian ijazah);
-
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana terlampir.
-
​
​
-
Jabatan Fungsional
-
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
-
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2020 dan 2021 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
-
Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama dilegalisir;
-
Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli terbaru;
-
Fotocopy SK Jabatan Fungsional terbaru dilegalisir;
-
Fotocopy Ijazah terakhir sesuai dengan Penetapan Angka Kredit dilegalisir;
-
Fotocopy Ijazah, Transkrip dan Izin Belajar, apabila merupakan peningkatan pendidikan dan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit baru, dilegalisir;
-
Fotocopy Kartu Pegawai;
-
Bukti klarifikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Asli dari instansi penilai yang menyatakan keabsahannya;
-
Dokumen pendukung lainnya;
-
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana terlampir.
-
​
​
​
​
​
​
-
-
Pelaksana
-
Masa kerja pangkat terakhir telah mencapai 4 (empat) Tahun;
-
Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;
-
Fotocopy SK Jabatan terakhir dilegalisir;
-
Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2020 dan 2021 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;
-
Fotocopy Kartu Pegawai;
-
Fotocopy Ijazah terakhir dan Izin Belajar masing-masing dilegalisir (bagi yang telah menempuh pendidikan di atas pangkat terakhir/penyesuaian ijazah);
-
Fotocopy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), bagi yang usul penyesuaian ijazah);
-
Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana.
-
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US