top of page

Acerca de

Networking Event

Kenaikan Pangkat Pegawai Periode Oktober 2022

KELENGKAPAN ADMINISTRASI BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT

​​

  • Jabatan Struktural

    1. Masa kerja pangkat terakhir telah mencapai 4 (empat) Tahun;

    2. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;

    3. Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2020 dan 2021 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;

    4. Fotocopy SK terbaru Pengangkatan dalam Jabatan Struktural, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, masing-masing dilegalisir;

    5. Fotocopy Kartu Pegawai;

    6. Fotocopy Ijazah terakhir dan Izin Belajar masing-masing dilegalisir (bagi yang telah menempuh pendidikan di atas pangkat terakhir/penyesuaian ijazah);

    7. Fotocopy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), bagi yang usul penyesuaian ijazah);

    8. Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana terlampir.

 

             

     

​

 

                 

​

  • Jabatan Fungsional

    1. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;

    2. Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2020 dan 2021 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;

    3. Fotocopy Penetapan Angka Kredit (PAK) lama dilegalisir;

    4. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli terbaru;

    5. Fotocopy SK Jabatan Fungsional terbaru dilegalisir;

    6. Fotocopy Ijazah terakhir sesuai dengan Penetapan Angka Kredit dilegalisir;

    7. Fotocopy Ijazah, Transkrip dan Izin Belajar, apabila merupakan peningkatan pendidikan dan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit baru, dilegalisir;

    8. Fotocopy Kartu Pegawai;

    9. Bukti klarifikasi Penilaian Angka Kredit (PAK) Asli dari instansi penilai yang menyatakan keabsahannya;

    10. Dokumen pendukung lainnya;

    11. Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana terlampir.

​

​

​

​

​

​

  •  

  • Pelaksana

    1. Masa kerja pangkat terakhir telah mencapai 4 (empat) Tahun;

    2. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir;

    3. Fotocopy SK Jabatan terakhir dilegalisir;

    4. Fotocopy SKP dan Capaian Kinerja SKP Tahun 2020 dan 2021 (setiap unsur bernilai baik) dilegalisir;

    5. Fotocopy Kartu Pegawai;

    6. Fotocopy Ijazah terakhir dan Izin Belajar masing-masing dilegalisir (bagi yang telah menempuh pendidikan di atas pangkat terakhir/penyesuaian ijazah);

    7. Fotocopy Sertifikat Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP), bagi yang usul penyesuaian ijazah);

    8. Hasil scanning (soft file) dalam bentuk PDF dengan standar nama file sebagaimana.

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page