top of page

Acerca de

Izin Belajar.jpg

Izin Belajar 

Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 04 Tahun 2013 Pemberian Izin Belajar diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: 

​

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu( tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;.

  2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang; 

  3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;

  4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

  6. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat; 

  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

  8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;

  9. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;

  10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;

  11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi. 

​

  • Persyaratan Berkas Izin Belajar 

    1. Surat Permohonan Izin Belajar (Sesuai dengan lampiran dibawah);

    2. Legalisir SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;

    3. Legalisiri SK Mutasi (Jika ada);

    4. SKP 2 Tahun Terakhir;

    5. Surat Keterangan tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin (dari kepegawaian);

    6. Jadwal Pelajaran / Kuliah ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;

    7. Fotocopy Akreditasi Kampus;

    8. Foto/gambar Korlap Dikti; 

    9. Surat Pernyataan Izin Belajar (Sesuai dengan lampiran di bawah). 

​

​

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page