Acerca de
Izin Belajar
Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 04 Tahun 2013 Pemberian Izin Belajar diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
​
-
PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu( tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;.
-
Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
-
Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi;
-
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
-
Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
-
Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
-
Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
-
Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
-
Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
-
PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
​
-
Persyaratan Berkas Izin Belajar
-
Surat Permohonan Izin Belajar (Sesuai dengan lampiran dibawah);
-
Legalisir SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
-
Legalisiri SK Mutasi (Jika ada);
-
SKP 2 Tahun Terakhir;
-
Surat Keterangan tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin (dari kepegawaian);
-
Jadwal Pelajaran / Kuliah ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
-
Fotocopy Akreditasi Kampus;
-
Foto/gambar Korlap Dikti;
-
Surat Pernyataan Izin Belajar (Sesuai dengan lampiran di bawah).
-
​
​
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US