Acerca de
Pencantuman Gelar
Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
​
-
PNS yang telah memperoleh gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) dapat mengajukan pencantuman gelar akademik kepada Badan Kepegawaian Negara;
-
Tata Cara pengajuan pencantuman gelar akademik mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku;
-
Dalam Melakukan Pencantuman gelar pendidikan/akademik dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan setelah mendapat legalitas formal dari BKN (Persetujuan Teknis);
-
Bagi PNS yang telah memiliki ijazah terakhir dengan gelar pendidikan akademik yang lebih tinggi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencantuman gelar diimbau untuk segera melakukan pengajuan pencantuman gelar akademik;
-
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 258 "PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri".
​
-
Persyaratan Berkas Pencatuman Gelar​
-
Surat Usul Pencantuman Gelar (Dari Kepegawaian);
-
Legalisir SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;
-
Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai;
-
SKP 2 Tahun Terakhir;
-
Surat Keterangan tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin (Dari Kepegawaian);
-
Legalisir Izin Belajar;
-
Fotocopy Akreditasi Kampus;
-
Foto/gambar Forlap Dikti;
-
​
​
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US