top of page

Acerca de

Pencantuman gelar.jpg

Pencantuman Gelar 

Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

​

  1. PNS yang telah memperoleh gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) dapat mengajukan pencantuman gelar akademik kepada Badan Kepegawaian Negara;

  2. Tata Cara pengajuan pencantuman gelar akademik mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku; 

  3. Dalam Melakukan Pencantuman gelar pendidikan/akademik dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan setelah mendapat legalitas formal dari BKN (Persetujuan Teknis);

  4. Bagi PNS yang telah memiliki ijazah terakhir dengan gelar pendidikan akademik yang lebih tinggi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencantuman gelar diimbau untuk segera melakukan pengajuan pencantuman gelar akademik;

  5. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 258 "PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri". 

​

  • Persyaratan Berkas Pencatuman Gelar​

    1. Surat Usul Pencantuman Gelar (Dari Kepegawaian);

    2. Legalisir SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir;

    3. Legalisir Ijazah dan Transkip Nilai;

    4. SKP 2 Tahun Terakhir;

    5. Surat Keterangan tidak sedang dalam menjalani hukuman disiplin (Dari Kepegawaian);

    6. Legalisir Izin Belajar;

    7. Fotocopy Akreditasi Kampus;

    8. Foto/gambar Forlap Dikti; 

​

​

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page