top of page

Acerca de

karpeg-karis karsu.jpg

Kartu Pegawai (KARPEG)

Deskripsi Kartu Pegawai adalah sebagai berikut : 

​

  1. Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;

  2. KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;

  3. KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

​

  • Persyaratan Berkas KARPEG

    1. Legalisir SK CPNS;

    2. Legalisir SK PNS;

    3. Legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar;

    4. Foto 2x3 3 (Tiga) Lembar.  

​

​

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page