Acerca de
Kartu Pegawai (KARPEG)
Deskripsi Kartu Pegawai adalah sebagai berikut :
​
-
Kartu Pegawai (KARPEG) diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG;
-
KARPEG adalah sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil;
-
KARPEG berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau dengan perkataan lain, apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka KARPEG dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
​
-
Persyaratan Berkas KARPEG
-
Legalisir SK CPNS;
-
Legalisir SK PNS;
-
Legalisir Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Dasar;
-
Foto 2x3 3 (Tiga) Lembar.
-
​
​
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US