Acerca de
Mutasi Pindah Instansi Pegawai
Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi hrsat, antar-Instansi hrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
​
-
Persyaratan Berkas Mutasi Pegawai (Non Guru)
-
Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan;
-
Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
-
Surat Usul dan rekomendasi Mutasi dari Instansi Penerima;
-
Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi asal;
-
Surat Pernyataan disiplin dari instansi asal;
-
Legalisir SK Pangkat Terakhir dan Jabatan Terakhir;
-
Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir;
-
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan ikatan dinas.
-
​
​
​
​
-
Persyaratan Berkas Mutasi Pegawai (Guru)
-
Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan;
-
Rekomendasi dari Pengawas/Pokjawas/Kepala Madrasah;
-
Surat Persetujuan dari Kepala Seksi Madrasah/PAIS;
-
Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
-
Surat Usul dan Rekomendasi Mutasi dari Instansi Penerima;
-
Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi asal;
-
Surat Pernyataan disiplin dari instansi asal;
-
Legalisir SK Pangkat Terakhir dan Jabatan Terakhir;
-
Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir;
-
Sertifikat Pendidik;
-
Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan ikatan dinas.
-
​
​
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US