top of page

Acerca de

Mutasi_edited.jpg

Mutasi Pindah Instansi Pegawai 

Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi hrsat, antar-Instansi hrsat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

​

  • Persyaratan Berkas Mutasi Pegawai (Non Guru)

    1. Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan;

    2. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;

    3. Surat Usul dan rekomendasi Mutasi dari Instansi Penerima;

    4. Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi asal;

    5. Surat Pernyataan disiplin dari instansi asal;

    6. Legalisir SK Pangkat Terakhir dan Jabatan Terakhir;

    7. Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir;

    8. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan ikatan dinas. 

​

​

​

​

  • Persyaratan Berkas Mutasi Pegawai (Guru)

    1. Surat Permohonan Mutasi dari yang bersangkutan;

    2. Rekomendasi dari Pengawas/Pokjawas/Kepala Madrasah;

    3. Surat Persetujuan dari Kepala Seksi Madrasah/PAIS;

    4. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;

    5. Surat Usul dan Rekomendasi Mutasi dari Instansi Penerima;

    6. Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi asal;

    7. Surat Pernyataan disiplin dari instansi asal;

    8. Legalisir SK Pangkat Terakhir dan Jabatan Terakhir;

    9. Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir;

    10. Sertifikat Pendidik;

    11. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar dan ikatan dinas. 

​

​

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page