top of page

Acerca de

Pensiun.jpg

Pensiun Pegawai 

Berdasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018, pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada Pegawai Negari Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena:

​

1) Mencapai batas usia pensiun;

2) Atas permintaan sendiri;

3) Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

4) Tidak cakap jasmani dan/atau rohani;

5) Meninggal dunia, tewas, atau hilang;

6) Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota;

7) Menjadi anggota danlatau menjadi pengurus partai politik;

8) Tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;

9) Pemberhentian karena hal lain yang berupa tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara, menggunakan ijazah palsu, atau tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;

1O) Melakukan tindak pidana/penyelewengan; dan

11) pelanggaran disiplin,

​

  • Persyaratan Berkas Pensiun Pegawai Meninggal Dunia  

    1. Legalisir Fotocopy SK CPNS, PNS s.d. SK Pangkat Terakhir

    2. Legalisir Fotocopy KTP Suami Istri, KARPEG, TASPEN, dan KARIS/KARSU

    3. Legalisir Fotocopy KGB Terakhir

    4. Legalisir Fotocopy SK Konfersi NIP 

    5. Legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan

    6. Legalisir Surat Keterangan Kejandaan dari Kelurahan

    7. Legalisir Fotocopy KK dan Surat Nikah

    8. Legalisir Akta Kelahiran Anak

    9. ASLI Surat Keterangan Kuliah Anak Berumur 21-25 Tahun

    10. SKP 2 Tahun Terakhir

    11. Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar suami/istri (Background Merah)

    12.  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun DPCP (Dari Kepegawaian)

    13. Surat Pernyataan Penyerahan Barang Milik Negara (Dari Kepegawaian)

    14. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang ataupun tingkat berat (Dari Kepegawaian)

    15. Surat Keterangan dari Kepala Kantor (Dari Kepegawaian)

​

​

​

​

​

​

 

  • Persyaratan Berkas Pensiun Pegawai Non Meninggal Dunia

    1. Legalisir Fotocopy SK CPNS, PNS s.d. SK Pangkat Terakhir

    2. Legalisir Fotocopy KTP Suami Istri, KARPEG, TASPEN, dan KARIS/KARSU

    3. Legalisir Fotocopy KGB Terakhir

    4. Legalisir Fotocopy SK Konfersi NIP 

    5. Legalisir Fotocopy KK dan Surat Nikah

    6. Legalisir Akta Kelahiran Anak

    7. ASLI Surat Keterangan Kuliah Anak Berumur 21-25 Tahun

    8. SKP 2 Tahun Terakhir

    9. Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar suami/istri (Background Merah)

    10.  Data Perorangan Calon Penerima Pensiun DPCP (Dari Kepegawaian)

    11. Surat Pernyataan Penyerahan Barang Milik Negara (Dari Kepegawaian)

    12. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang ataupun tingkat berat (Dari Kepegawaian)

    13. Surat Keterang dari Kepala Kantor (Dari Kepegawaian)

   

 

                 

  • ​

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page