Acerca de
Kartu Isteri dan Kartu Suami (KARIS & KARSU)
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Percerahan bagi Pegawai Negeri Sipil :
​
-
Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.
-
KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
-
KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
-
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
-
Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.
-
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
-
KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian.
​
-
Persyaratan Berkas KARIS & KARSU
-
Laporan Perkawinan Pertama (Dari Kepegawaian)
-
Legalisir Buku Nikah
-
Legalisir Kartu Keluarga
-
Foto Pasangan Pegawai 2x3 3 (Tiga) Lembar
-
​
​
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US