top of page

Acerca de

karpeg-karis karsu.jpg

Kartu Isteri dan Kartu Suami (KARIS & KARSU)

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Percerahan bagi Pegawai Negeri Sipil :

​

  1. Kepada setiap Istri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Istri, disingkat KARIS, dan kepada setiap Suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU.

  2. KARIS / KARSU adalah kartu identitas Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

  3. KARIS / KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi Isteri / Suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

  4. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS / KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

  5. Apabila seorang Isteri / Suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali.

  6. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada Isteri / Suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.

  7. KARIS / KARSU berfungsi sebagai Bukti pendaftaran Isteri/Suami sah PNS, Lampiran surat pengantar pengajuan pensiun Janda / Duda, dan untuk tertib administrasi kepegawaian.

​

  • Persyaratan Berkas KARIS & KARSU 

    1. Laporan Perkawinan Pertama (Dari Kepegawaian) 

    2. Legalisir Buku Nikah

    3. Legalisir Kartu Keluarga

    4. Foto Pasangan Pegawai 2x3 3 (Tiga) Lembar  

​

​

ADDRESS

Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, 

CONTACT

Tel: 0821 2306 9356
Email:  kttgrkemenag@gmail.com

bottom of page