Acerca de
Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B-027103/B.II/4-b/Kp.07.1/08/2021 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 bahwa calon peserta yang dimaksuid terdiri dari :
-
Peserta yang ditangguhkan kelulusannya pada periode yang lalu;
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
-
PNS dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dengan dasar pendidikan SLTA/D.I/D.II/D.III (Ujian Dinas Tk.I);
-
Pejabat Struktural setingkat eselon III, dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan pendidikan Sarjana / SI (Ujian Dinas Tk. II);
-
PNS yang tidak dikecualikan untuk mengikuti ujian dinas serta belum mencapai pangkat maksimal sesuai dengan pendidikan dan jabatan yang dimiliki berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
-
​
​
-
Persyaratan Berkas Ujian Dinas
-
Biodata peserta yang telah ditempelkan pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah;
-
Legalisir SK CPNS;
-
Legalisir SK Pangkat Terakhir;
-
Legalisir SK Jabatan Terakhir;
-
Legalisir SKP Tahun Terakhir;
-
Legalisir Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai.
-
​
​
-
Persyaratan Berkas Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
-
Biodata peserta yang telah ditempelkan pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah;
-
Legalisir Ijazah Terakhir dan Transkip Nilai;
-
Legalisir SK CPNS;
-
Legalisir SK Pangkat Terakhir;
-
Legalisir SK Izin Belajar;
-
Legalisir SK Jabatan;
-
Legalisir SKP 2 Tahun Terakhir.
-
​
-
​
ADDRESS
Jalan Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang RT 007, RT.007/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,
CONTACT
Tel: 0821 2306 9356
Email: kttgrkemenag@gmail.com
FOLLOW US